Pemerintah Jerman resmi melakukan upaya hukum terhadap Facebook karena telah mengakses dan menyimpan data personal pengguna internet yang tidak pernah mengunjungi Facebook. Jika terbukti melanggar hak privasi seseorang, Facebook dapat didenda sepuluh hingga ribuan euro. Sementara itu, Johannes Caspar, Kepala Data Protection Authority, Jerman,mengatakan, penyimpanan data dari kelompok ketiga, bisa jadi melanggar undang-undang privasi.
Data protection yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri Jerman, menurut Caspar, telah menerima banyak keluhan dari pengguna internet yang merasa tidak pernah berkunjung ke Facebook, tetapi data-data mereka telah tersimpan di situs tersebut.
Caspar menuduh penyimpanan data tersebut dilakukan untuk kepentingan marketing. Jerman dikenal sangat ketat dengan undang-undang privasi. Sebelum menggugat Facebook,Data Protection Authority pernah menggugat Google karena diduga mencuri data dari jaringan nirkabel untuk program terbaru mereka bernama Street View. Sampai saat ini, upaya hukum terhadap Google masih berlangsung.
Namun, pihak Google mengatakan gugatan itu telah berakhir karena telah menyerahkan semua data dan gambar yang mereka ambil kepada pemerintah Jerman. Lebih lanjut gugatan terhadap Facebook kemungkinan akan meluas. Sebab, selain Jerman, disebut-sebut Swiss juga berencana melakukan hal yang sama. Menurut mereka, penggunaan data dari thirdparty bisa jadi merupakan pelanggaran serius pada undang-undang privasi.
Seperti dilansir BBC.Com, Facebook telah menerima surat pemberitahuan gugatan dan akan mempelajarinya untuk menentukan langkah selanjutnya. Jawaban akan diberikan pada 11 Agustus nanti. Lewat e-mail, juru bicara Facebook, Stefano Hessel, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Hanya saja untuk saat ini mereka belum bisa memberikan pernyataan sebelum mempelajari gugatan yang dilayangkan Data Protection Authority dengan baik.
Jutaan warga Jerman datang ke Facebook setiap hari untuk mencari teman mereka, berbagi informasi, dan berhubungan dengan masyarakat dunia lainnya, tulis Stefano Hessel. Gugatan terhadap Facebook sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Saat pertama kali dibuat, pemerintah Kanada juga pernah memerintahkan aparat hukum untuk menyelidiki apakah Facebook dapat melanggar undang-undang privasi.
Tidak hanya di Eropa,di negaranya sendiri, Amerika Serikat, Facebook juga pernah mendapat sorotan dari senator di Amerika agar Facebook tetap menghormati undang- undang privasi warga dunia. Sementara, John Simpson dari Consumer Watchdog mengatakan, gugatan yang dilayangkan pemerintah Jerman terhadap Facebook bukanlah suatu kejutan.
Menurut dia, Facebookmemang memungkinkan pengguna lainnya mengumpulkan data pengguna internet yang tidak pernah mengunjungi situs jejaring sosial tersebut. Undang- undang privasi di Eropa itu sangat diperhatikan sekali, pelanggaran privasi itu bagi mereka itu sudah seperti pelanggaran hak asasi manusia, ujar John Simpson.
Dia menduga, Facebook sama sekali tidak mempelajari perbedaan hukum yang ada di Amerika dengan negara-negara lain di dunia. Saya lihat mereka sama sekali tidak mengerti betapa seriusnya undang-undang privasi di Eropa, tambahnya.
Home » Techno » Jerman Menggugat Facebook
Jerman Menggugat Facebook
Written By grandong on Jumat, 09 Juli 2010 | 11:18
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar